Mencegah Kekerasan kepada Anak




Di mana perilaku kekerasan terjadi? Apa bentuknya?

1. bisa di mana saja , di rumah dan di luar rumah, termasuk di sekolah.

2. berbagai bentuk kekerasan yang bisa terjadi pada anak antara laian: kekerasan fisik ( tendangan, pukulan, dll), kekerasana     psikis (fitnah, celaan, dll), kekerasan verbal (teriakan, makian, dll), kekerasan/pelecehan seksual, dll.

3. kekerasan di sekolah dapat dilakukan antar sesama teman dan alumni.

4. pihak korban biasanya berada pada posisi lemah, jangankan melawan. Mengadu pun tidak berani.

5. kehadiran orang tua diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan di sekolah.

Apa yang ayah dan bunda bisa lakukan untuk mencegah terjadinya perilaku kekerasan?

1. menyayangi anak sepenuh hati. Anak yang dekat dengan orang tua akan merasa aman dan memiliki rasa percaya diri,     sehingga tidak mudah bersikap rendah diri atau sebaliknya, agresif, dan yang memicu kekerasan antar anak.

2. mengajarkan anak untuk bersikap tegas (asertif), misalnya dengan mengatakan ‘jangan lakukan itu’, ‘aku tidak mau’, atau     ‘pergi sana’. Jangan dekeati aku.

3. khusus untuk mencegah pelecehan seksual. Ayah dan bunda perlu mengajarkan hal-hal berikut :

            *mendidik anak tentang perbedaan yang jelas antara perempuan dan laki-laki, di antaranya dengan mendorong anak berkembang dengan sehat menurut jenis kelaminnya.

            *menanamkan rasa malu untuk melanggar norma agama dan masyarakat yang berlaku. Misalnya dalam berpakaian, membiasakan anak remaja memakai pakaian sopan, tidak memperbolehkan mereka memakai pakaian yang terbuka, ketat, atau tipis.

            *memberi tahu jenis-jenis sentuhan yang pantas dan tidak pantas dilakukan orang lain terhadapnya.

            *mengingatkan anak untuk memberikan perlawanan jika mengalami kekerasan misalnya dengan berteriak meminta tolong serta menangkis pelaku dengan mendorong atau memukul, kemudian lari dari lokasi.

            *memberi tahu situasi yang mungkin membahayakan anak. Misalnya melarang anak remaja berduaan dengan lawan jenis di tempat sepi atau ruang tertutup, melarang anak menerima ajakan orang asing dengan mudah apalagi yang dikenalnya di dunia maya, dll.

               *mendidik untuk berhias selayaknya dan tidak berlebihan terutama untuk remaja putri.

Bagaimana mengenali gejala anak kita mengalami kekerasan/pelecehan seksual?

1. Gejala Psikis : berubahnya perilaku sehari hari, menjadi pasif, pemalu, menarik diri, sensitif, was-was, takut sendirian bila di dekat orang/tempat tertentu, agresif – menyerang balik bila ia merasa ‘kalah’.

2. Gejala Fisik : sakit berkelanjutan, keluhan pusing, sakit perut, sering gagap, hilangnya selera makan, sulit tidur, lemah, mual. Dalam kasus khusus bisa jadi disertai tanda fisik seperti ada memar, keluhan nyeri di bagian tubuh lain misal alat kelamin, dll.

Apa yang dilakukan ayah dan bunda jika anak mengalami kekerasan?

1. yakinkan kepada anak bahwa ia aman dan telah mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan.

2. jangan melakukan interaksi yang emosional dalam mengatasi kekerasan , misalnya mendatangi dan marah kepada orang     tua pelaku kekerasan.

3. segera melaporkan kepada pihak yang berwenang misal sekolah jika hal tersebut terjadi di lingkungan sekolah, sehingga     sekolah bisa melakukan penyelidikan tentang apa yang terjadi.

4. jika diperlukan bisa melaporkan kepada pihak berwajib.

5. untuk kasus kekerasan/pelecehan seksual

*memberi dukungan dengan berterima kasih kepada anak sudah berani mengungkapkan apa yang terjadi.

           *tunjukan bahwa kita percaya penuh kepadanya.

*meminta bantuan profesional terlatih untuk penyembuhan anak misalnya psikolog, dokter,  dll.

*melaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Komisi Pelindungan Anak Indonesia atau Polisi.

Siapakah yang bisa membantu?

1.telepon sahabat anak (TESA) 129

2.Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

3. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Daerah

4. Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA)

5. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

6. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (di setiap Polres)

7. Jika di daerah ayah atau bunda tidak ada lembaga tersebut , ayah atau bunda bisa memperoleh informasi dar Dinas     Pendidikan setempat.


SUMBER : BUKU 'MENJADI ORANG TUA HEBAT' TERBITAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN